Teks Saja
Search

Mahkamah Korsel Jatuhkan 5 Tahun Penjara terhadap Seorang Perempuan

15/10/2008

Mahkamah Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun terhadap seorang perempuan Korea Utara.

Mahkamah distrik Suwon dekat Seoul menjatuhkan vonis terhadap Won Jeong-hwa, yang berumur 35 tahun, hari Rabu.

Won ditangkap bulan Juli dan didakwa menyerahkan informasi rahasia kepada Pyongyang, termasuk lokasi instalasi militer dan sistem persenjataan Korea Selatan. Ia juga didakwa mengumpulkan informasi mengenai keberadaan para pembangkang Korea Utara.

Won mengaku bersalah atas dakwaan-dakwaan itu dalam sidang bulan lalu. Ia menyatakan tidak ingin lagi menjadi warganegara Korea Utara dan mohon pengampunan.

Jaksa penuntut mengatakan, ia masuk Korea Selatan tahun 2001 dengan menyamar sebagai pembangkang. Dikatakan, Won mengumpulkan informasi dengan menjual diri kepada para perwira Korea Selatan. 

emailme.gif E-mail artikel ini kepada teman
printerfriendly.gif Versi Cetak

  Berita Utama
Serangan Misil AS di Pakistan Tewaskan Seorang Buron Militan dari Inggris

  Berita Lainnya
Ribuan Warga Shiah Pendukung Al-Sadr Protes Pakta Keamanan AS-Irak
Gates Ingin Penambahan Pasukan di Afghanistan Sebelum Pemilu 2009
Ledakan Bom di Acara Pemakaman Ulama Shiah Tewaskan  20 di Pakistan
Tony Blair Desak Israel Segera Buka Blokade Atas Gaza
Presiden Bush Tiba di Lima, Peru untuk Hadiri Konferensi Tahunan APEC
Pemerintah Jerman Larang Siaran TV Satelit Al-Manar
Obama Bakal Calonkan Hilary Clinton untuk Menjadi Menteri Luar Negeri
Rice Bertemu Putra Gadhafi dan Desak Pembebasan Seorang Kritikus Politik